Karo โ Pancapena.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan publik dengan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang lebih dikenal dengan istilah knalpot brong.
Penggunaan knalpot bising ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dinilai meresahkan masyarakat.
๐ฎโโ๏ธ Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiah Hasibuan, S.H., menegaskan:
“Knalpot brong bukan sekadar pelanggaran teknis. Suaranya yang keras bukan menunjukkan gaya, tapi justru membahayakan dan meresahkan lingkungan. Kita tidak ingin masyarakat terganggu oleh suara kendaraan yang tidak sesuai standar.”
๐ Dampak suara knalpot brong yang keras dinilai bisa:
Memicu ketegangan sosial
Mengganggu aktivitas masyarakat
Menimbulkan potensi konflik di lingkungan padat penduduk, khususnya pada malam hari
Sebagai langkah nyata, Satlantas Polres Tanah Karo rutin menggelar razia dan patroli di titik-titik rawan pelanggaran.
Setiap kendaraan yang terbukti melanggar langsung dikenai tindakan tegas, berupa: โ
Penyitaan kendaraan
โ
Proses penilangan
โ
Imbauan keras kepada pemilik
๐ฌ AKP Rabiah juga mengajak peran aktif orang tua:
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar turut mengawasi kendaraan anak-anaknya. Jangan biarkan mereka menggunakan knalpot brong, karena risikonya bukan hanya pada hukum, tetapi juga terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan.”
๐ฆ Satlantas Polres Tanah Karo mengajak seluruh masyarakat untuk: โจ Mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman
โจ Menjadikan kepatuhan hukum sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama
(Heri)