Sabtu, Juli 19, 2025
35.4 C
Medan
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

347 Warga Binaan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak Tahun 2025

Medan, 11 Mei 2025 – Pancapena.com Sebanyak 347 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sumatera Utara memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dari total penerima remisi, sebanyak 204 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum, 1 orang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, dan 142 orang berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian sebagai berikut:

Sebanyak 33 orang menerima RK I selama 15 hari

Sebanyak 126 orang menerima RK I selama 1 bulan

Sebanyak 38 orang menerima RK I selama 1 bulan 15 hari

Sebanyak 7 orang menerima RK I selama 2 bulan

Tidak terdapat warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam menjalani pembinaan. Negara memberikan penghargaan kepada mereka yang sungguh-sungguh berubah menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan Hari Raya Waisak sebagai momentum memperkuat nilai-nilai spiritual dan moral dalam kehidupan sehari-hari.

“Momen ini dapat menjadi refleksi diri agar semakin mendekatkan diri kepada nilai-nilai kebajikan, serta menumbuhkan semangat untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih positif,” tambah Yudi.

Pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara, dan disampaikan secara langsung maupun virtual oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan masing-masing.

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru