Sabtu, Oktober 25, 2025
28 C
Medan
Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

38 Anak Binaan Kembali ke Pelukan Keluarga di Hari Anak Nasional 2025

Jakarta — Pancapena.com – Sebanyak 38 Anak Binaan kembali ke pelukan keluarga bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025. Momen bahagia ini menjadi bagian dari pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Rabu (23/7).

Secara keseluruhan, sebanyak 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia menerima PMP dalam rangka HAN tahun ini. Dari jumlah tersebut, 38 Anak Binaan langsung bebas usai mendapatkan PMP HAN II, sementara 1.272 lainnya tetap menjalani pembinaan setelah menerima PMP HAN I.

Pada PMP HAN I, pengurangan masa pidana diberikan dengan rincian 1 hingga 4 bulan. Sedangkan pada PMP HAN II, Anak Binaan yang dinyatakan langsung bebas mendapat pengurangan 1 hingga 3 bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa PMP bukan semata bentuk penghargaan negara, melainkan juga bukti keberhasilan program pembinaan. Ia menyebutkan, pemberian PMP berdampak positif bagi Anak Binaan karena mendorong motivasi, mempercepat reintegrasi sosial, serta menguatkan hubungan keluarga dan kepercayaan diri mereka.

“PMP merupakan wujud nyata penghargaan negara kepada Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Menteri Agus.

Lebih lanjut, Menteri Agus menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan keterampilan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Menurutnya, banyak Anak Binaan yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang tinggi dan memperoleh pekerjaan yang layak setelah keluar dari LPKA.

“Kami bangga karena Anak Binaan tidak hanya menyadari kesalahannya, tetapi juga tumbuh menjadi generasi tangguh, intelektual, dan mandiri. Mereka adalah bagian dari generasi emas Indonesia,” tambahnya.

Tahun ini, daerah dengan penerima PMP HAN terbanyak adalah Sumatra Utara (163 anak), disusul Jawa Timur (132 anak) dan Jawa Barat (97 anak). Total penghematan biaya makan Anak Binaan dari pemberian PMP ini mencapai Rp939,93 juta.

Program PMP ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif tetap menjadi prioritas utama dalam perlindungan dan pembinaan terhadap Anak Binaan.

“Saya ucapkan selamat kepada Anak Binaan yang telah mendapatkan PMP. Teruslah memperbaiki diri, tingkatkan iman dan takwa, dan jadilah insan yang berguna bagi bangsa,” pungkas Menteri Agus.

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru