Karo – Pancapena.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Desa Deram, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial M.S. (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Ia ditangkap di sebuah gubuk di perladangan Lau Kumpe, Desa Deram.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, tiga plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di sebuah gubuk di perladangan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan tersangka,” ujar Kapolres.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya, tiga plastik klip kosong, serta sebuah pipet yang diselipkan pada batang bambu di samping gubuk. Sementara uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba ditemukan di kantong jaket sebelah kiri tersangka.
Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredarannya,” tegasnya.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.(Heri)