Selasa, Oktober 28, 2025
30 C
Medan
Selasa, Oktober 28, 2025
spot_img

Polsek Bilah Hilir Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sei Tampang, Satu Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Labuhanbatu – Pancapena.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial Muhammad Idris Harahap alias Bule atau Encet (37), warga Dusun Aek Torop Timur, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berhasil diamankan oleh petugas.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu rumah warga yang berada di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersebut awalnya diperoleh dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan pelaku sedang berada di dapur rumah salah satu warga, lalu langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak sterofoam putih yang diletakkan di atas rak piring, berisi:

1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu, berat bruto 1,68 gram

1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu, berat bruto 0,24 gram

2 buah pipet plastik berbentuk sekop (warna hijau dan putih)

1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi klip-klip kecil kosong

Uang tunai sebesar Rp263.000

1 dompet lipat warna hitam merek Levis

1 unit handphone merek Nokia warna hitam

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Agus yang berdomisili di Tanjung Medan.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu KOMPOL Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar KOMPOL Syafrudin.(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru