Pancapena.com – Labuhanbatu Utara, 12 April 2025 – Tim Opsnal Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.S.,laki laki (23 tahun) warga Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena diduga membawa dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir Sungai Aek Kota Batu, setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa sabu dalam beberapa plastik klip bening dengan total berat 1,28 gram. Petugas langsung membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina SH MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas partisipasi masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian,” ujar AKP Yustina.
Tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus, termasuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.(Heri)


