Jumat, Oktober 31, 2025
27 C
Medan
Jumat, Oktober 31, 2025
spot_img

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran 30 Butir Pil Ekstasi, Dua Pelaku Diamankan

Batu Bara, 17 April 2025 – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Kamis malam (17/4).

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan berinisial R (22), warga Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, dan seorang pria berinisial Y (20), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika di daerah tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H., segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua plastik klip berisi 30 butir pil ekstasi dengan berat bruto 12,72 gram, tiga unit handphone Android, satu buah tas hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah,” ungkap Kapolres.

Kedua tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan dan mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Rhicard Jhason Hatande Nainggolan, yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

Petugas langsung mengamankan para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi juga tengah mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para pelaku.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain mengamankan tersangka, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menggelar perkara. Rencananya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (Heri)


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru