Minggu, Oktober 26, 2025
31 C
Medan
Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pancapena.com – Tapanuli Selatan, 19 April 2025 – Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan rincian sebagai berikut:

I. WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal: Sabtu, 19 April 2025
Waktu: 20.00 WIB s/d 20.45 WIB
Tempat: Lobby Mapolres Tapanuli Selatan

II. TURUT HADIR DALAM KEGIATAN

  1. Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H.
  2. Plh. Kasi Propam Polres Tapsel, Iptu Asjul Pane
  3. KBO Sat Narkoba Polres Tapsel, Iptu Danni M. Sidauruk
  4. Brigadir Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan
  5. Para Insan Pers Media Online dan TV

III. PELAKSANAAN KEGIATAN PRESS RELEASE KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

A. Kronologis Kejadian
Pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, korban yang masih di bawah umur mendatangi rumah tersangka di Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

B. Modus Operandi
Tersangka mengenal korban melalui kunjungannya ke pesantren. Untuk menarik perhatian korban, tersangka sering memberikan uang kepada korban dengan alasan untuk membeli jajanan.

C. Identitas Tersangka
Nama: Abdullah Harahap
Umur: 57 Tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat: Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan

D. Identitas Korban

  1. R.A.S (13 tahun), pelajar, Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan
  2. R.A (13 tahun), pelajar, Desa Ujung Gurap, Kota Padangsidimpuan
  3. R.S (13 tahun), pelajar, Desa Sosopan Julu, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas
  4. A.A.S (14 tahun), pelajar, Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan

E. Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Heri)

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru