Panai Hulu – Pancapena.com – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pelaku pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun 1, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Siswandi alias Iwan (34), warga Dusun 3, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam-merah tanpa plat nomor. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Panai Tengah langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram yang dibungkus tisu putih dan disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria berinisial Amad. Namun, hingga saat ini, upaya pencarian terhadap Amad masih terus dilakukan oleh petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas KOMPOL Syafrudin, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Heri)
Humas Polres Labuhanbatu


