Rantauprapat – Pancapena.com – Dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Imam Hidayat dan Akma Al Danish Dabukke, secara resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Rabu, 30 April 2025. Mereka berdua, bersama 78 CPNS formasi Tahun Anggaran 2024 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut), dilantik dan diambil sumpahnya sebagai PNS oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno.

Dalam sambutannya, Yudi Suseno mengingatkan bahwa menjadi PNS bukan hanya sekadar profesi, tetapi juga merupakan panggilan untuk memberikan pengabdian terbaik di tengah reformasi birokrasi yang terus bergulir, tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, serta tantangan di bidang pemasyarakatan yang semakin kompleks. Dia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas, menjaga integritas, serta bekerja dengan kolaborasi dan inovasi dalam menjalankan tugas.
Kepala Lapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, memberikan pesan kepada para PNS yang baru diangkat, agar senantiasa menjaga kedisiplinan, bekerja dengan penuh keikhlasan, serta bersemangat untuk bekerja sama. “Kinerja harus terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Khairul juga berharap agar seluruh PNS, terutama yang baru diangkat, dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan profesionalisme, tanggung jawab, serta selalu berupaya meningkatkan kualitas kinerja yang pada gilirannya akan berimplikasi positif terhadap pelayanan publik.
Imam Hidayat, salah satu PNS yang baru dilantik, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada kedua orang tuanya, rekan-rekannya, serta para senior yang telah memberikan bimbingan dan dukungan selama ini. “Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan,” tutup Imam.
(Heri)
(Humas Lapas Rantauprapat).


