Tanah Karo – Pancapena.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pemuda berinisial MZA (19), warga Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Penangkapan dilakukan di kamar kos yang ditempati MZA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21,85 gram, satu bungkus kertas linting merek Royo, satu buah gunting, dan satu unit handphone merek Redmi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (30/4/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Menurut keterangan polisi, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
MZA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Heri)


