Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhan Batu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 30 April 2025, pukul 22.15 WIB, Unit 1 Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Rahmadhan Hilal, S.E., mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Lorong III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Tersangka berinisial MT alias Yopi (35), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur. Saat ditangkap, petugas menemukan lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram. Selain itu, turut diamankan satu helai tisu putih, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang berdomisili di Tanjung Balai. Saat ini, identitas J masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhan Batu Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama Polres Labuhan Batu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Labuhan Batu dan sekitarnya. Upaya penyelidikan, penindakan, dan pencegahan akan terus kami tingkatkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhan Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
(Heri)
Humas