Tawuran Brutal di Belawan Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah: Puluhan Remaja Diamankan, Pelaku Dijerat Pasal Be
Belawan, PancaPena.com — Aksi tawuran brutal kembali mencoreng ketenangan warga Medan Belawan, tepatnya di Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Hingga malam hari pukul 19.00 WIB, bentrokan antarkelompok remaja ini belum juga mereda, bahkan semakin memanas dan menimbulkan korban dari pihak kepolisian serta masyarakat.
Berbeda dari insiden serupa yang terjadi akhir pekan lalu, yang membuat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Sihaan menjadi sasaran kekerasan massa, kali ini Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, menjadi korban keganasan tawuran. Beliau mengalami luka parah di bagian wajah akibat lemparan benda tumpul yang diduga berupa balok besi atau batu besar.
AKP Ponijo langsung dilarikan oleh anggotanya ke RSU PAC Belawan untuk mendapat penanganan medis intensif. Saat berita ini diturunkan, kondisi beliau masih dalam perawatan di ruang gawat darurat.
Tak hanya Kapolsek, salah satu pelaku tawuran yang juga mengalami luka serius ditemukan terkapar di lokasi dan segera dievakuasi ke rumah sakit. Tubuhnya terlihat tertancap anak panah, memperlihatkan betapa sadis dan membahayakannya aksi tawuran ini.
Terpantau oleh awak media, ratusan personel gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, jajaran Polsek, dan didukung oleh personel TNI, dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Mereka berupaya membubarkan massa yang terus melakukan aksi saling serang dengan senjata tajam, batu, botol kaca, anak panah, bahkan petasan rakitan.
Masyarakat sekitar mengaku resah dan ketakutan atas situasi tersebut. Sejumlah toko memilih tutup lebih awal, dan jalan akses utama ditutup demi alasan keamanan.
Advokat dan praktisi hukum, Junaidi, angkat suara atas insiden ini. Ia mengecam keras aksi anarkis yang menurutnya sudah di luar batas kewajaran. “Ini bukan lagi sekadar tawuran, tapi sudah masuk kategori tindakan kriminal terorganisir yang sangat membahayakan jiwa. Apalagi, aparat negara menjadi korban,” tegasnya.
Junaidi menegaskan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan harus dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata berbahaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan patroli dan penyisiran terhadap pelaku lain yang kabur ke permukiman warga.
Pihak berwenang juga mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, mengingat pelaku tawuran mayoritas merupakan remaja. Diduga kuat, keterlibatan dalam aksi brutal ini juga dipicu oleh pengaruh narkoba dan minuman keras.
PancaPena.com akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi terbaru seputar tragedi kemanusiaan yang mengguncang Belawan ini.
Tteam