LABUHANBATU – Pancapena.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial PI alias Edom (24), warga Jalan Lintas Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, diamankan bersama barang bukti sabu.

.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba, Ipda R. Situngkir, SH, di Jalan Lintas Kampung Padang, Kelurahan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 1,32 gram bruto, satu unit handphone Samsung merah muda, dan satu unit sepeda motor Honda Revo hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kerja tim di lapangan dan menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus gencar memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka masih diperiksa di Mapolres Labuhanbatu. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan narkoba lainnya.(Heri)
HUMAS