Tapanuli Selatan – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial RPS (Rimhot Parsaulian Simatupang), pria berusia 33 tahun, warga Dusun Pengkolan, Desa Laut Lombang, Kecamatan Sipirok, diamankan petugas saat berada di pinggir jalan desa tersebut. Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tapsel sejak pukul 16.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.

Saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti mencurigakan pada badan dan pakaian pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BB 5412 HW yang diparkir di dekatnya, ditemukan satu bungkus plastik assoy yang di dalamnya berisi dua bal ganja yang dibungkus lakban coklat.
Tersangka mengakui bahwa ganja seberat dua kilogram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
Dua bal ganja seberat 2.000 gram
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi BB 5412 HW
Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan menyatakan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
(Heri)


