Pancapena.com – Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis, 8 Mei 2025, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., didampingi para pejabat utama, menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, terkait keberhasilan pengungkapan kasus besar narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim II Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Rahmadan Hilal, S.E., dan Kanit Idik II IPDA Risnal Situngkir, S.H. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 920 gram bruto, dibungkus plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dan ditanam di samping rumah,
8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram bruto,
1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram bruto,
alat pengemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan “Matahari”, dan 1 unit HP Vivo warna merah.

Tersangka mengaku sabu tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek yang kini buron dan dalam pengejaran polisi. Selain menyimpan narkotika, AH juga bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang kepada pembeli dengan bayaran Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi. Ia juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu untuk kebutuhan pribadi.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar hingga tuntas,” tegas AKBP Choky Sentosa Meliala.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kerja sama masyarakat sangat penting. Narkotika adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka AH ditahan di Polres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dikembangkan oleh Polres Labuhanbatu.
(Heri)
Humas Polres Labuhanbatu


