Kamis, Oktober 23, 2025
24 C
Medan
Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Pembawa Arit dan Palu dalam Kasus Pengancaman di Lahan Sawit

LABUHANBATU — Pancapena.com – Dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial DN alias Dame (43), warga Dusun VI, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, yang diduga melakukan pengancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam jenis arit dan sebuah palu.

Penangkapan terhadap DN dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk miliknya yang terletak di Dusun XIII, Desa Selat Beting. Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA M. Purba, S.H., setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban.

Peristiwa pengancaman itu sendiri terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di area lahan sawit seluas 10 hektare milik HH, yang berada di Dusun XI, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah. Saat kejadian, pelapor bersama dua saksi berinisial HA dan SI sedang memeriksa kondisi lahan yang disebut telah diduduki secara sepihak oleh seseorang.

Saat berada di lokasi, pelapor didatangi DN yang membawa arit dan palu sambil mengucapkan ancaman:
“Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1×24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian.”

DN mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, ia tidak dapat memberikan dokumen apapun yang sah.

Merasa terancam, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu. Setelah dilakukan penyelidikan, DN berhasil diamankan berikut barang bukti sebilah arit dan sebuah palu. Dalam pemeriksaan awal, DN mengakui telah melakukan pengancaman tersebut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk ancaman, terlebih yang menggunakan senjata tajam. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak dalam menyelesaikan konflik, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

“Gunakan jalur hukum yang berlaku. Jangan mengedepankan kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

Saat ini DN telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan.

(Heri)

Humas Polres Labuhanbatu

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru