Sabtu, Oktober 25, 2025
26 C
Medan
Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi untuk Dua Tersangka Narkoba

PIDIE JAYA Panca pena.com – Sebagai bagian dari strategi nasional penanggulangan narkotika, Polres Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie Jaya dalam menggelar kegiatan Asesmen Terpadu terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan asesmen ini dilaksanakan pada Jumat, 9 Mei 2025, di Aula Kantor BNNK Pidie Jaya, Jalan Tgk Syiek Pante Geulima, Kecamatan Meureudu.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.Sos., menyampaikan bahwa asesmen tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan perlakuan hukum yang adil dan proporsional bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Asesmen terpadu bertujuan untuk mengidentifikasi apakah tersangka layak diarahkan ke program rehabilitasi atau harus menjalani proses hukum secara penuh sesuai undang-undang,” jelasnya.

Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Pidie Jaya terdiri dari unsur hukum dan medis, yakni Iptu Rahmi, S.Sos. (Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya), Suheri Wira Fernanda, S.H., M.H. (Kasie Pidum Kejari Pidie Jaya), dr. Deny Fahrian Murfadli dan dr. Wahyu Deni Saputra dari unsur medis, serta Muhammad Ikbal, S.Kom. sebagai sekretaris tim.

Dua tersangka yang menjalani asesmen ialah AD (41), warga Kecamatan Meureudu, dan RZ (31), warga Kecamatan Trienggadeng. Keduanya dinilai secara komprehensif untuk menentukan rekomendasi rehabilitasi berdasarkan pendekatan restorative justice.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya dalam memperkuat kebijakan rehabilitatif bagi penyalahguna narkotika yang masih memiliki peluang untuk dipulihkan.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka ketergantungan narkoba serta mempercepat proses reintegrasi sosial bagi pengguna yang ingin kembali ke lingkungan masyarakat secara sehat dan produktif.

“Melalui kegiatan ini, institusi penegak hukum berupaya mengedepankan pendekatan yang lebih holistik dalam penanganan perkara narkotika, dengan harapan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan pemulihan sosial bagi para pelanggar yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” tutup Iptu Rahmi(. Nyakjoni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru