Pancapena.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Plt. Kapolsek Marbau AKP Jonly HW. Purba, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekira pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah berada di atas sepeda motor Honda Vario warna merah. Petugas segera mengamankan pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial P (24), warga Dusun VI, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak berwarna hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,79 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp30.000 serta satu unit sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka P mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Marbau atas gerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kompol Syafrudin.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Marbau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Heri)
Humas