Langkat – Pancapena.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bahorok bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan truk yang melintas di Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (17/5/2025).

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, SH menyampaikan, pihaknya menerima informasi dari warga sekitar pukul 09.30 WIB mengenai adanya praktik pungli di wilayah Dusun III desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Harlen C. Siahaan, SH bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas pungli dan turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari pungutan terhadap kendaraan,” ujar AKP Tunggul.
Terduga pelaku berinisial MN (40), warga Dusun III Bandar Muda, Kecamatan Bahorok, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Bahorok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa besaran pungutan yang diminta berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 per kendaraan yang melintas.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat keluhan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas AKP Tunggul.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas atau tindakan yang meresahkan di lingkungan sekitar.
“Kami siap menerima setiap laporan dan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Heri)


