Kabanjahe, Tanah Karo – Tiga kasus tindak pidana berhasil diungkap jajaran Polres Tanah Karo dalam pekan ini. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/5) pukul 16.00 WIB di Aula Pur Pur Sage, Polres Tanah Karo. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Pedoman Maha.


- Pencurian di Rumah Warga
Kasus pertama melibatkan pencurian di rumah Hendri Sembiring (60), warga Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, pada Kamis (1/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat korban tertidur, pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sejumlah barang, termasuk satu unit iPhone.


Penyelidikan mengarah pada pelaku utama berinisial RS (34), seorang petani asal Simalungun, dibantu BRDS (27), serta KSS (25) yang membeli barang hasil curian. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda: RS sebagai eksekutor, BRDS sebagai perantara, dan KSS sebagai penadah.
Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
- Sindikat Curanmor dengan Modus Penggantian Nomor Rangka
Kasus kedua menimpa Bela Maria Saragih (27), seorang PNS asal Medan, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kawasan Villa Taman Sibayak, Berastagi, Jumat (16/5) dini hari. Berbekal GPS, kendaraan berhasil dilacak ke Kelurahan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.
Petugas mengamankan tiga tersangka: A (63), YFB (48), dan HS (38), yang diketahui berperan dalam mengganti nomor rangka dan mesin, serta merusak kunci kontak. Mereka mengaku mendapat motor dari dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial S dan D.
Ketiganya dijerat Pasal 363, 362, 55, 56, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan
Kasus ketiga melibatkan pelaku berinisial VS (43), warga Kabanjahe, yang mengaku sebagai anggota Polri dan menghentikan truk kayu yang dikendarai Wahyudi di Jalan Kapten Pala Bangun, Senin (19/5) pukul 01.30 WIB. Dengan dalih pemeriksaan dokumen kayu, pelaku menuduh korban membawa kayu ilegal dan meminta sebagian muatan agar tidak diproses hukum.
Korban yang curiga melapor ke Polres, dan setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Pelaku langsung diamankan dan dikenakan Pasal 365 ayat (1), Pasal 368 ayat (1), serta Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
Komitmen Polres Tanah Karo
Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan menegaskan bahwa ketiga pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
(Heri)