Karo — Pancapena.com – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi pemerintah, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa sikap diam masyarakat saat menyaksikan pelanggaran subsidi, seperti penyelewengan BBM bersubsidi, pupuk, atau bantuan sosial, sama buruknya dengan tindakan pelanggaran itu sendiri.
Pernyataan ini disampaikan AKP Rasmaju Tarigan kepada wartawan usai pelaksanaan evaluasi penanganan tindak pidana ekonomi di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
“Subsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Diam saat tahu ada pelanggaran berarti turut membiarkan ketidakadilan terjadi. Ini sama buruknya dengan pelaku utama,” tegas AKP Rasmaju.
Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyimpangan. Polres Tanah Karo menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional.
Selain pengawasan dan penindakan, Satreskrim Polres Tanah Karo juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan aparat desa mengenai batasan serta ketentuan dalam penggunaan barang-barang subsidi pemerintah.
AKP Rasmaju Tarigan menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga integritas dan memastikan hak masyarakat kecil tidak dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Heri)