Rantauprapat, 27 Mei 2025 – Pancapena.com – Dalam rangka memperkuat akses terhadap keadilan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran Cabang Labuhanbatu, Selasa (27/5). Kerja sama ini difokuskan pada pembentukan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di lingkungan Lapas.


Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, dan Ketua Yayasan LBH Parsaoran dalam sebuah seremoni resmi yang turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kalapas Rantauprapat menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan, khususnya akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjadikan Lapas sebagai tempat pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menjunjung tinggi perlindungan hak asasi, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum,” ujar Khairul.
Sementara itu, Ketua LBH Parsaoran menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Lapas dalam menjalin sinergi, serta menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada warga binaan yang membutuhkan.
Dengan kehadiran pos bantuan hukum ini, warga binaan akan mendapatkan akses terhadap layanan konsultasi, pendampingan, hingga advokasi hukum dalam berbagai perkara yang mereka hadapi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dari sinergi yang berkelanjutan antara institusi pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
(Heri)
(Humas Lapas Rantauprapat)


