Karo – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Tiga pria yang berprofesi sebagai petani diamankan di dua lokasi berbeda, bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 16.00 WIB, saat petugas menangkap seorang pria berinisial JM (31), warga Desa Sigarang Garang, di sebuah rumah kosong di desa tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:
12 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu (berat bersih 1,85 gram),
1 unit timbangan elektrik,
12 plastik klip kosong,
1 kaleng rokok merek Djisamsoe, dan
uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap JM mengarah pada identitas pemasok sabu berinisial RDK (34), warga Dusun III Batu Minjah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Setelah mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah rumah di Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran. Di sana, petugas berhasil mengamankan RDK,” ungkap Kapolres, Rabu (28/5) pagi, di Mapolres Tanah Karo.
Dalam proses penggerebekan, turut ditemukan seorang pria berinisial AS (48), warga Desa Sukandebi, yang setelah diperiksa juga diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Keduanya langsung diamankan bersama JM.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Eko Yulianto.
(Heri)


