Tanah Karo, 3 Juni 2025 – Pancapena.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) kepada para pengemudi truk yang melintas di wilayah Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.



Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang melarang perubahan bentuk dan dimensi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan, S.H., didampingi Kanit Turjawali IPDA Herwansyah bersama sembilan personel lainnya. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dan penyampaian cara bertindak kepada seluruh personel di lapangan.
Selanjutnya, tim Satlantas memberikan imbauan dan edukasi secara langsung kepada para pengemudi mengenai dampak negatif kendaraan ODOL, baik terhadap keselamatan lalu lintas maupun kondisi infrastruktur jalan. Para pengemudi diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran teknis pada kendaraan dan senantiasa menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, disambut positif oleh masyarakat serta para pengemudi yang antusias menerima arahan petugas. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan semakin meningkat. Hal ini guna mendukung terciptanya keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
(Heri)
himbauanlalulintas
@polantaskaro