Langkat //
Pancapena.com – Selama Mei 2025, Polres Langkat berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika. Dalam operasi yang berlangsung secara senyap dan terukur tersebut, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil dari kombinasi kegiatan patroli rutin, penyelidikan tertutup, serta kerja intelijen yang dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah hukum Polres Langkat.
“Selama satu bulan terakhir, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 61,02 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan 2.295,52 gram ganja dari tangan para pelaku,” ungkap AKBP David saat diwawancarai pada Kamis (5/6/2025).

Dari total 42 tersangka, 38 orang merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Beberapa di antaranya terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik para pelaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Langkat. Ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga langkah serius untuk memutus rantai peredaran,” tegas AKBP David.
Ia juga menanggapi sejumlah kritik yang mempertanyakan efektivitas pemberantasan narkoba. Menurutnya, keberhasilan ini adalah bukti bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan data, bukan opini.
“Kami tidak bekerja untuk pencitraan. Silakan masyarakat menilai, tetapi kami bertindak berdasarkan fakta lapangan,” ujarnya.
Polres Langkat memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Penindakan ini bukanlah titik akhir, melainkan bagian dari strategi panjang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
(Heri)