Pancapena.com – Korban, Mukhlis Hasibuan, melalui keluarganya, melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan dan membuat laporan resmi dengan nomor: LP/B/100/VI/2025/SPKT/POLSEK KOTAPINANG/POLRES LABUHANBATU SELATAN.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kotapinang KOMPOL R. G. Hutagalung, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP Amlan, S.H., beserta tim untuk melakukan pengejaran. Pelaku berinisial MH (25), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, berhasil diamankan di Rantau Prapat beserta barang bukti.
Kronologi Kejadian:
Pelaku berpura-pura membeli rokok di sebuah kios dan bertemu dengan anak korban. Dengan alasan ingin menemui temannya di dekat Hotel Istana, pelaku meminta diantar. Setelah gagal bertemu, pelaku kembali meminta diantar ke Blok Songo. Di perjalanan, pelaku mengambil alih sepeda motor dan menurunkan anak korban dengan dalih ada barang yang terjatuh dari sakunya, lalu melarikan diri ke arah Rantau Prapat.
Berkat informasi ciri-ciri yang diperoleh, tim segera bergerak ke lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Barang bukti yang diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, nomor polisi BK 6218 YAE
1 buah kunci kontak
1 lembar dokumen perjanjian jual beli sepeda motor
1 lembar STNK
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kotapinang untuk proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kapolsek Kotapinang KOMPOL R. G. Hutagalung, S.H., M.H., mengapresiasi gerak cepat timnya dalam penangkapan ini, dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor:
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas. Gunakan Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, kami siap merespon cepat setiap laporan,” ujar KOMPOL R. G. Hutagalung.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
(Heri)


