Karo — Pancapena.com – Ancaman penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius yang mengintai generasi muda. Dalam upaya menekan angka peredaran dan penggunaan narkotika, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa “memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu.” Ungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
Kapolda menyampaikan bahwa selain merusak kesehatan fisik dan mental, narkoba juga berdampak pada kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa. Tidak hanya itu, penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Mendukung instruksi tersebut, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU P. Maha menyatakan bahwa Polres Tanah Karo terus menjalankan komitmen dalam perang melawan narkoba melalui strategi penegakan hukum dan pendekatan preventif.
“Kami secara rutin melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi, razia, dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Anak-anak muda harus memahami bahwa narkoba bukan solusi, melainkan jalan menuju kehancuran,” ujar IPTU P. Maha.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mempercepat terwujudnya lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Polres Tanah Karo berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menjadi kekuatan utama dalam melindungi masa depan bangsa dari bahaya narkoba yang bersifat merusak dan menghancurkan.
(Heri)