Karo — Pancapena.com – Seorang pria asal Padang berinisial S (30) ditangkap oleh petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo dan personel Polsek Tiga Panah pada Selasa (10/6/2025) dini hari, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karo.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Besar Tiga Panah – Merek, tepatnya di depan sebuah kedai kopi di Desa Tiga Panah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total netto 1,90 gram, serta satu plastik klip kosong.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya pada Jumat (13/6), membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka merupakan warga Jalan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Ia diamankan saat berada di depan kedai kopi. Saat digeledah, ditemukan tujuh paket sabu siap edar di dalam penguasaannya,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
(Heri)


