Karo – Pancapena.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AS (48), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan saat penggerebekan di sebuah gubuk perladangan pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap saat berada di dalam gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
“Petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,20 gram netto, satu bal plastik klip kosong, tiga pipet plastik runcing, timbangan elektrik, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit handphone,” jelas AKBP Eko Yulianto pada Kamis (19/6) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan potongan kertas putih yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.
“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan jaringan pemasok di wilayah ini. Keterangan tersangka akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ungkap Kapolres.
Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Kapolres.
(Heri)




