Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ZF (34) dan FZ (38), keduanya warga Kecamatan Meureudu, serta MM (44), warga Kecamatan Mutiara Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ZF dan FZ diduga kuat sebagai pelaku pencurian, sedangkan MM diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.



PIDIE JAYA – Pancapena.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Polsek Meureudu jajaran Polres Pidie Jaya secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Selasa, 1 Juli 2025.
Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yaitu:
Surat No. B-807/L.1.31/Eoh.1/06/2025 untuk tersangka ZF dan FZ;
Surat No. B-808/L.1.31/Eoh.1/06/2025 untuk tersangka MM.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu, Iptu Mustafa Kamal, S.Pd.I., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Proses penyerahan tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Pidie Jaya,” ujar Iptu Mustafa Kamal.
Dengan rampungnya tahap penyidikan dan bergulirnya perkara ke tahap penuntutan di Kejari Pidie Jaya, Polsek Meureudu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Nyak Joni)