Labuhanbatu Selatan — Pancapena.com – Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik yang digelar beberapa waktu terakhir. Sebanyak 40 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari pengedar hingga kurir narkotika.


Dalam pengungkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 359,51 gram, ganja seberat 43,8 gram, belasan unit sepeda motor, satu unit mobil, puluhan handphone, uang tunai senilai Rp 24.357.000, serta satu pucuk senjata api rakitan.
Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, dan merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek dalam menindak jaringan peredaran gelap narkotika.
Konferensi pers terkait keberhasilan ini digelar di Mapolres, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. yang mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., dan turut didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba IPTU J. Mahulai, S.H.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan. Kami akan terus bekerja keras agar wilayah ini bersih dari narkoba,” ujar AKP Iwan Mashuri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Heri)