Labuhanbatu – Pancapena.com – Polsek Panai Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Penginapan Mirota, yang terletak di Dusun 2, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama Rafika Nauli alias Fika (24), warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi penginapan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Panai Tengah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di kamar nomor 01 Penginapan Mirota, petugas menemukan Rafika Nauli sedang berada di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,54 gram. Satu bungkus ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku, sementara satu bungkus lainnya disimpan di dalam kotak rokok merek Redbull. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Oppo AX warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BK 2315 YBG.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok atau bandar.
Polsek Panai Tengah menegaskan akan terus berupaya maksimal dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu.
(Heri)