Kamis, Juli 17, 2025
31.2 C
Medan
Kamis, Juli 17, 2025
spot_img

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Karo — Pancapena.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Unit Reskrim Polsek Berastagi Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus membobol mobil parkir. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka utama berhasil diamankan di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Berastagi, yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, Pendi Pradana Ginting.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit HP Realme warna biru yang disimpan di dashboard mobil, saat beristirahat di dalam kendaraannya yang terparkir di Jalan Jamin Ginting, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rakyat, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Di dalam HP tersebut terdapat saldo BRIMO senilai Rp 62 juta. Selain itu, korban juga kehilangan satu cincin suasa dan satu potong kaos warna hijau.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku mengarah pada seorang residivis berinisial BS alias Gendut. Setelah melakukan pengejaran, pelaku berhasil diringkus di Medan Tuntungan.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, dirinya tidak sendirian,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H.

Pengembangan kasus pun dilakukan. Namun dalam proses pencarian barang bukti, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya, tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil.

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial RM alias Kunyit, yang turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Realme warna biru, satu buah cincin suasa, dan satu potong kaos warna hijau.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. “Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegasnya.

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru