Labuhanbatu – Pancapena.com – Personel Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ARAFIQ LUBIS alias RAFIQ (39), warga Dusun Kampung Baru, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, ditangkap saat kedapatan menyimpan narkotika di kediamannya.

Penangkapan dilakukan pada JUMAT, 11 JULI 2025 SEKITAR PUKUL 12.40 WIB, di rumah pelaku. Tindakan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Petugas yang terlibat dalam penangkapan antara lain:
🔹 M.Y. RITONGA (42) – Anggota Polri, warga Desa Bagan Bilah
🔹 LOMO SIGALINGGING, SH (35) – Anggota Polri, warga Desa Selat Besar
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita:
✅ 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,36 gram bruto
✅ 1 unit handphone OPPO A18 warna hitam
✅ 1 dompet warna coklat berisi UANG TUNAI Rp3.000.000
Saat digerebek, pelaku sempat melarikan diri ke arah PERKEBUNAN SAWIT, namun berhasil diamankan oleh petugas sejauh sekitar 100 METER DARI RUMAHNYA. Saat digeledah, dompet berisi uang ditemukan di SAKU CELANA SEBELAH KANAN.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa NARKOTIKA tersebut ia beli dari seseorang bernama IRFAN, warga Dusun Sei Rahu, Desa Selat Beting, dengan harga Rp900.000.
Pelaku yang merupakan RESIDIVIS KASUS NARKOBA ini dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TINDAK LANJUT (RTL):
🔍 Pengembangan ke jaringan pengedar di atasnya
📁 Melengkapi berkas perkara
📤 Melimpahkan perkara ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Polsek Panai Tengah menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(Heri)


