Karo – Pancapena.com – Kepolisian Resor Tanah Karo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti penanganan kasus dugaan perusakan rumah di Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Melalui Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, pada Senin (14/7/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo, disampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Polres Tanah Karo telah melaksanakan rangkaian penyelidikan, di antaranya permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun terlapor. Selain itu, telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti,” jelas Iptu Pedoman.
Ditambahkan pula bahwa hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk membuat terang peristiwa hukum tersebut. Kepada pihak pelapor, Polres juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan.
Iptu Pedoman turut menginformasikan bahwa dalam perkara ini, terlapor juga membuat laporan balik terhadap pelapor atas dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa hak. Kedua laporan kini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim dan berada pada tahap penyelidikan.
Sebagai wujud keterbukaan informasi, pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 11.20 WIB, pelapor bersama kuasa hukumnya, Juliadi Kaban, S.H., telah melakukan audiensi langsung ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Dalam pertemuan tersebut, penyidik memberikan penjelasan secara detail terkait perkembangan penanganan perkara yang telah dipahami oleh pelapor dan kuasa hukum.
“Polres Tanah Karo tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum demi menjamin rasa keadilan,” tutup Iptu Pedoman.
(Heri)