Sabtu, Oktober 25, 2025
26 C
Medan
Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Supir Angkot Diamankan Polres Dairi

Dairi – Pancapena.com – Polres Dairi Kembali Menunjukkan Taringnya dalam Memberantas Narkotika di Wilayah Hukum Kabupaten Dairi. Kali ini, Polres Dairi berhasil menangkap Seorang Supir Angkutan Umum yang juga Berperan sebagai Kurir Narkoba Bernama SS, Kamis, (14/08/2025) di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K selaku Kapolres mengatakan, Tersangka Diamankan Ditengah Jalan Tepatnya di Jalan Lintas Medan-Sidikalang, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

“Tersangka Kami Amankan saat dalam Perjalanan Menuju Seseorang yang Diketahui Berinsial SB di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang. Namun dalam Perjalanan, Tersangka Kami Amankan di Kecamatan Sitinjo”, ujar AKBP Otniel yang didampingi Wakapolres, Kompol Diarma Munthe dan Kasat Narkoba, AKP Bram Chandra.

Petugas mendapati barang haram berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 304,36 Gram dan 2,54 gram narkotika jenis Ekstasi didalam Angkutan Umum (Angkot) tersebut.

“Tersangka sempat mencoba membuang Barang Bukti tersebut, namun Tidak Berhasil karena langsung Diamankan Petugas dilapangan”, ungkap AKBP Otniel.

Menurut Keterangan Tersangka, Barang Haram itu Diambil dari Seseorang yang Berada di Kawasan Hutan Lae Pondom Kecamatan Sumbul, dan Hendak Diantar ke SB. Tersangka Nekat Melakukan Aksi tersebut karena Tergiur Imbalan Sebesar Rp. 3.000.000,-

“Namun Tersangka hanya mendapat uang muka atau Panjar Sebesar Rp. 500.000,- Sisanya nanti akan Dibayar setelah Barang Narkoba sudah sampai Ditangan SB”, jelas AKBP Otniel.

AKBP Otniel Siahaan Menegaskan bahwa Pengungkapan ini berdasarkan hasil Kerjasama antara Masyarakat dengan Polri. Sehingga, Peredaran Narkotika di Kabupaten Dairi dapat Dicegah.

“Kami Mengajak Kepada Seluruh Masyarakat untuk Bersama-sama Memberantas Narkoba. Mari Kita Saling Membangun Kerjasama agar Kabupaten Dairi Bebas dari Narkoba” tegas AKBP Otniel.

Atas perbuatan Tersangka Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru