Labuhanbatu – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Seorang pria berinisial BH alias Bolang diamankan saat menerima paket yang dikirim dari Medan menggunakan minibus. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ganja seberat 2,2 kilogram yang dibalut dengan lakban coklat dan aluminium foil.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Dari hasil penyelidikan, ganja itu diperoleh dari seorang pria berinisial JD, warga Medan, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain:
2,2 kilogram ganja,
1 kotak kue bolu berwarna coklat,
2 lembar aluminium foil,
serta 1 unit handphone merek Oppo warna biru.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Humas Polres Labuhanbatu)
(Heri)


