Labuhanbatu – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, S.H., bersama anggota berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga.
Pelaku berinisial BA (31), seorang mekanik warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Ia diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo bernopol BK 2122 LK milik AS (31), warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.
Kejadian bermula pada Selasa (5/8/2025), saat korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku yang merupakan rekan kerja. Namun, sejak Minggu (10/8/2025), pelaku tidak lagi masuk kerja dan menghilang hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hilir.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumah temannya di Dusun Sei Tampang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo BK 2122 LK. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik agar tercipta rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat. Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
HUMAS
(Heri)