Kamis, Oktober 23, 2025
25 C
Medan
Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Polsek Pante Raja Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice Adat Gampong

PIDIE JAYA – Pancapena.com – Polsek Pante Raja, Polres Pidie Jaya, menyelesaikan perkara pencurian dengan pendekatan restorative justice berbasis adat gampong. Mediasi dilakukan pada Senin (25/8/2025) di Gampong TU, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, dengan melibatkan korban, pelaku, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pante Raja, Ipda Irsan Chalis, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara secara kekeluargaan ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Dua pelaku berinisial MH (24) dan MS (24), warga Kecamatan Bandar Baru, kedapatan mencuri di rumah milik Maya Irnanda (30), warga Gampong TU. Barang yang diambil berupa 100 lembar kartu perdana kosong, satu kartu paket internet, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.

Setelah pelaku berhasil diamankan, Polsek Pante Raja memfasilitasi proses mediasi atau problem solving yang melibatkan korban, pelaku, perangkat gampong, keluarga kedua belah pihak, serta jajaran kepolisian. Dalam mediasi tersebut, kedua pelaku mengakui kesalahan mereka, mengembalikan seluruh barang curian, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.

Korban menerima permintaan maaf dengan syarat para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Apabila hal tersebut terulang kembali, maka pelaku siap diproses melalui jalur hukum.

Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Keuchik Gampong TU, perangkat gampong, Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Polsek Pante Raja. Hasil dari mediasi dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani seluruh pihak sebagai bentuk komitmen perdamaian.

Kapolsek Pante Raja menyatakan bahwa pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara hukum secara cepat dan efisien, tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial dan adat istiadat masyarakat Aceh.

“Dengan mengedepankan penyelesaian yang adil dan bermartabat, kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang humanis dan berbasis kearifan lokal,” ujar Ipda Irsan Chalis.

[Nyak Joni]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru