Panca pena.com warga Desa Tandem Hilir I bersama mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Sumut (FSS) di bawah pimpinan Opsi Tengku Ibrahim BJR menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa, Rabu (2727/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Massa menuntut Kepala Desa Tandem Hilir I, Herianto, untuk mundur dari jabatannya.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menilai Herianto telah melakukan berbagai dugaan pelanggaran, antara lain:
Menjual lahan HGU PTPN II secara ilegal.
Menebangi pohon sawit milik warga tanpa persetujuan.
Menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan SKT di atas tanah HGU.
Terlibat kasus galian tanah milik warga yang kini diproses Polres Binjai.
Diduga melakukan penyalahgunaan hibah Boniman PT Equal.
Aksi ini juga diwarnai dengan pendirian posko penggalangan donasi dan dapur umum di depan kantor desa, sebagai simbol bahwa masyarakat sudah tidak lagi percaya terhadap kepemimpinan Herianto.
Sebelumnya, masyarakat bersama Lembaga LMR RI Korwil Sumut telah menyampaikan surat pengaduan resmi ke Bupati Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, hingga Kejaksaan Cabang Labuhan Deli. Beberapa laporan hukum kini tengah dalam proses persidangan.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan, langkah warga ini merupakan bentuk keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Kades Herianto sejak periode 2016–2020.
Masyarakat berharap Pemkab Deli Serdang, aparat penegak hukum, serta pihak PTPN II segera menindaklanjuti persoalan ini agar kepastian hukum dan keadilan bagi warga Desa Tandem Hilir I dapat terwujud.pungkas”(Hendra)