PIDIE JAYA – Pancapena.com – Dalam rangka mendukung kelancaran proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Polres Pidie Jaya melalui Satuan Intelkam membuka layanan khusus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan jam operasional yang diperpanjang hingga malam hari.
Layanan tersebut ditujukan bagi 3.318 peserta PPPK yang tercantum dalam Pengumuman Bupati Pidie Jaya Nomor: 800.1.2.2/798 tentang alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu tahun 2025.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Iptu Rusdiono, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pelayanan SKCK telah dimulai sejak Kamis, 11 September 2025, dan akan berlangsung hingga Senin, 15 September 2025.
“Atas perintah Bapak Kapolres, kami membuka layanan SKCK hingga pukul 22.00 WIB, bahkan di akhir pekan. Ini untuk memastikan seluruh peserta seleksi PPPK bisa melengkapi syarat administrasi tepat waktu, khususnya SKCK sebagai dokumen wajib,” ujar Iptu Rusdiono, Jumat (12/9/2025).

Persyaratan Penerbitan SKCK:
Peserta yang ingin mengurus SKCK diwajibkan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan BPJS (masing-masing 1 lembar)
Pas foto ukuran 4×6 cm (latar merah) sebanyak 5 lembar
Pas foto ukuran 3×4 cm (latar merah) sebanyak 2 lembar
Kasat Intelkam menegaskan, Polres Pidie Jaya berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam perekrutan tenaga PPPK.
“Ini adalah bentuk komitmen dan pelayanan maksimal dari Polri untuk masyarakat. Kami harap seluruh peserta PPPK dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Iptu Rusdiono.
(Heri)


