Karo – Pancapena.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FIS (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Jaranguda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,48 gram.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang pendukung lainnya, yakni satu unit timbangan elektrik, satu tas sandang warna coklat, dan satu unit handphone Android merk Infinix warna biru muda.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, dalam keterangannya pada Rabu, 17 September 2025 pagi di Mapolres Tanah Karo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah mengamankan seorang pria berinisial FIS berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka telah kami bawa ke Polres untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka FIS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Heri)


