Senin, Oktober 27, 2025
31 C
Medan
Senin, Oktober 27, 2025
spot_img

Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curat, Amankan Sepeda Motor Hasil Curi

Labuhanbatu Selatan – Pancapena.com – Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial DPDN alias D (20), warga Simpang Mutiara, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S. P. Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Torgamba AKP Adhar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di perbatasan Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu, saksi yang merupakan keluarga korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5995 YAE milik korban sudah tidak ada di tempat semula.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang pria tidak dikenal membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Torgamba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Bambang Purwanto bersama Unit Opsnal segera melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Rokan Hilir, Riau.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Barang Bukti yang Diamankan

Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam bernomor polisi BK 5995 YAE

Uang tunai sebesar Rp770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)


Keterangan Kepolisian

Kapolsek Torgamba AKP Adhar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan solid antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang dengan sigap menindaklanjuti laporan warga. Polsek Torgamba akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S. P. Sembiring, S.I.K., juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Torgamba atas keberhasilan tersebut.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Labuhanbatu Selatan,” tegas Kapolres.

(Heri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,700PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru