Karo – Pancapena.com – Polres Tanah Karo kembali melakukan upaya menekan praktik prostitusi dan penyakit masyarakat dengan menggelar razia di Hotel Raya, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., didampingi Kanit Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, bersama personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebelas orang, terdiri dari lima perempuan dan enam laki-laki, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Polisi juga menyita ratusan kondom serta lima botol alat pelumas sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah penginapan di wilayah Berastagi. Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan, terutama kepada perempuan yang terlibat agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar norma sosial,” tambah AKP Eriks.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menegaskan komitmen Polres dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat. Menurutnya, segala bentuk kegiatan prostitusi dan penyakit masyarakat akan ditindak tegas karena dapat meresahkan warga dan berpotensi memicu tindak pidana lainnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga lingkungan agar tetap aman dan bermoral.
Dengan pelaksanaan razia rutin, Polres Tanah Karo berharap praktik-praktik yang melanggar hukum dan norma sosial dapat ditekan, sehingga tercipta suasana yang lebih aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo.
(Heri)

