Kapolsek Sei Kanan
Pancapena.com | Dengan hormat, kami melaporkan pelaksanaan kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh personel Polsek Sei Kanan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan seperti geng motor, aksi begal, dan kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Sei Kanan, dengan rincian sebagai berikut:
I. Dasar:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Perkabaharkam No. 1 Tahun 2017 tentang Patroli.
- Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian dan Sektor.

II. Hari/Waktu:
Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 21.30 WIB sampai dengan selesai.
III. Lokasi/Sasaran:
- SPBU Simpang Amelia, Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- Jalinsum Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
IV. Bentuk Kegiatan:
Patroli KRYD secara mobile.
V. Personel Pelaksana:
- Aipda Irwanul A. Sipahutar, S.H.
- Aipda Husni T. Rambe
- Bripka Rudi Nasution
- Aipda A. Panggabean
VI. Hasil Kegiatan:
- Memberikan himbauan kepada masyarakat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
- Mengimbau para remaja untuk tidak membuat keributan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat serta meminta mereka pulang ke rumah masing-masing sebelum larut malam.
- Menyampaikan larangan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
- Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
- Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polsek Sei Kanan aman dan kondusif.
VII. Situasi:
Kegiatan patroli berjalan lancar, aman, dan terkendali. Dokumentasi kegiatan terlampir.

Demikian laporan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan arahan Bapak Kapolres.
Hormat kami,
Kapolsek Sei Kanan
AKP S. Limbong.(Heri)