Pancapena.com | Karo – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Opsnal Polsek Mardingding berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Pelaku berinisial THP (28), seorang wiraswasta yang juga warga Desa Perbulan, diamankan petugas di dalam kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,58 gram.
- Satu buah kaca pirex dengan sisa bakaran sabu seberat bruto 0,61 gram.
- Satu pipet plastik runcing sebagai sekop.
- Satu bal plastik klip merah kosong.
- Satu plastik klip merah kosong bekas pembungkus sabu.
- Dua mancis tanpa tutup kepala (warna biru dan bening).
- Satu bong dari botol plastik minuman yang dilengkapi dua pipet plastik.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. “Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. THP disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.