Pancapena.com | Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, sebuah ladang ganja di Desa Kuta Mbaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, berhasil diungkap pada Kamis (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HG (41), warga Desa Sukatendel, tanpa perlawanan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Katim II Opsnal, Aiptu Hesron Barus, bersama jajaran Personel Polsek Payung.
“Dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di ladang tersebut, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati tersangka HG berada di lokasi. Setelah penggeledahan, ditemukan 15 batang ganja dengan tinggi berkisar antara 42 hingga 210 cm yang masih tertanam di ladang di kawasan Perladangan Reba, Desa Kuta Mbaru,” terang AKBP Eko Yulianto.
Barang bukti berupa tanaman ganja beserta akarnya telah disita oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka HG kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Berdasarkan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus saat ini, tetapi juga akan dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar kerja sama ini terus dilakukan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Tanah Karo untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.(Heri)