Pancapena.com | Dairi – Satuan Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap dua pemuda asal Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 13 Januari 2025, di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, melalui Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka yang kami amankan berinisial TLH (26) dan DM (20), warga Aceh Tenggara, Provinsi Aceh,” ujar AKP Amrizal Hasibuan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Kecamatan Tigalingga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Dairi segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Saat kami mendatangi salah satu warung yang sudah tutup, kedua tersangka terlihat membuang sebuah barang di samping warung. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram,” jelas AKP Amrizal Hasibuan.
Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini keduanya telah kami tahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka. “Narkotika sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi keamanan dan keselamatan bersama.(Heri)