Pancapena.com – LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali memperlihatkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Rabu, 22 Januari 2025, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dua tersangka yang diamankan adalah ASR alias Rudi (43 tahun), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, dan AM alias Al Amin (31 tahun), warga Jalan Aek Matio, Gang Manggis, Kecamatan Rantau Utara. Mereka ditangkap setelah tim Opsnal Narkoba melakukan penggerebekan di lokasi yang sudah diidentifikasi sebagai tempat peredaran narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 10,45 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Realme dan Oppo.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba. “Kami sangat mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti. Ini menunjukkan bahwa Polres Labuhanbatu tetap konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan mereka adalah milik mereka. Saat ini, mereka bersama barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan di sekitar kita,” kata Kapolres.
Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(Heri)


